BATAM, TUAHKEPRI – Satgas Antimafia Tanah Polda Kepri menangkap tujuh tersangka pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang, dengan kerugian dialami korban mencapai Rp16,84 miliar.
Pengungkapan kasus sertifikat tanah ini dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin didampingi Ditreskrimum, Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam, Walikota Tanjungpinang di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan Polda Kepri kini sedang atau menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah dimana penyelidikan ini dilakukan Polresta Tanjungpinang.
“Dimana kasus ini bermula dari laporan warga yang ingin mengubah sertifikatnya dari Sertifikat analog menjadi elektronik,” kata Asep.
Warga tersebut lanjut Kapolda Kepri mendatangi Kantor BPN Tanjungpinang, kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh BPN, ternyata sertifikat tanah yang dibawa oleh warga ternyata palsu sehingga membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
“Polresta Tanjungpinang melaksanakan penyelidikan secara intensif bersama Polda Kepri yang di back up oleh Satgas Mafia Tanah,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus sertifikat tanah, terdapat 7 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda baik Tanjungpinang, Bintan dan Batam sejak tahun 2023.
“Para tersangka memiliki peran berbeda melakukan pemalsuan sertifikat, ada yang mencari calon pembeli dan ada yang melakukan pengurusan dari manual ke elektronik. Tersangka yang mengatur adalah RAZ asal Jakarta,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan itu, berupa 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah dan puluhan lembar sertifikat yang dicetak secara mandiri menggunakan perangkat elektronik.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Red).









Komentar