Pernyataan Kadisdik Kepri Tidak Berdasarkan Fakta, Inilah Penjelasan UMRAH

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan (BUPK) Edison melalui Humas UMRAH, Muharroni, mengatakan peryataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tidak jelas, merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta.

“Peryataan Kadisdik Kepri tentan pengunaan dana hibah tidak jelas, tidak berdasarkan fakta,” kata Maharroni Senin (30/5).

Inilah penjelasnya yang disampaikan Maharroni, sesuai dengan salah satu klausul dalam Peraturan Presiden tentang pendirian UMRAH, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu membiayai UMRAH selama minimal lima tahun sejak bantuan diberikan.

Umrah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinegerikan sejak tahun 2011, setiap tahunnya mendapat kucuran anggaran dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Tahun 2016 ini, katanya dana yang dialokasikan untuk Umrah mencapai Rp.40 M, yang terdiri dari komponen Rupiah Murni untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai dan dosen PNS, serta belanja operasional.

Komponen kedua adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang peruntukannya sudah ditentukan oleh Kemristekdikti, terutama untuk kegiatan kemahasiswaan, penelitian, dan lain-lain.

Sedangkan komponen terakhir adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penerimaan SPP dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa. Dengan dana sebesar Rp40M tersebut, cukup untuk membiayai operasional Umrah, khususnya jika dana tersebut hanya untuk membiayai pegawai dan dosen PNS. Namun karena Umrah berasal dari PTS yang dinegerikan, maka sebagian besar pegawai dan dosen masih berstatus Non PNS.

Sebagai gambaran, katanya Pegawai (tenaga kependidikan) yang berstatus pegawai tetap non PNS berjumlah 114 orang, sedangkan PNS nya, hanya berjumlah 11 orang. Selain itu terdapat juga pegawai kontrak sebanyak 78 orang. Untuk tenaga dosen, terdapat 66 orang dosen PNS dan 59 orang dosen tetap non PNS. Dengan komposisi sdm seperti ini, maka anggaran yang ada tidak mampu untuk membiayai semuanya.

Maka, sesuai dengan salah satu klausul dalam Peraturan Presiden pendirian Umrah, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu membiayai Umrah selama minimal lima tahun sejak bantuan diberikan. Karena bantuan dalam bentuk hibah diberikan mulai tahun 2012, maka akan berakhir tahun 2016 ini. Hibah yang diterima selama kepemimpinan Rektor Umrah Prof. Syafsir Akhlus MSc sejak Juni 2014 sd sekarang sebesar Rp18 M, masing-masing sebesar Rp8M tahun 2014 dan Rp10M tahun 2015.

Dan hibah tersebut, katanya digunakan untuk membayar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan prestasi kerja pegawai dan dosen non PNS serta honor kelebihan jam mengajar dosen non PNS. Hibah sebesar Rp103 M untuk pembangunan fisik serta Rp50 M dalam bentuk uang tunai diterima dan digunakan dalam periode rektor sebelumnya, yang diturunkan di tengah jalan. Hibah untuk pembangunan fisik sebesar Rp.103 M juga langsung dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.

Dan hibah yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan yang berlaku, diregistrasi ke Kementerian Keuangan RI dan dimasukkan ke dalam DIPA Umrah. Penggunaan hibah ini juga dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan tahunan Umrah. Selain itu, pertanggungjawaban juga disampaikan kepada DPKAD Provinsi Kepulauan Riau. Untuk memperoleh hibah ini, Umrah menyampaikan proposal kepada Gubernur Kepulauan Riau dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda dan Kepala DPKAD. Proposal juga disampaikan kepada DPRD Provinsi kepulauan Riau.

Lalu Ia mejelaskan lagi, pada awal kepemimpinan Prof. Syafsir Akhlus di Umrah, hal pertama yang dilakukan adalah memperbaiki kesejahteraan pegawai dan dosen non pns yang sebelumnya digaji tidak layak dengan menaikkan gaji pokok setara dengan PNS dan memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Sumber pembiayaannya berasal dari hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pada akhir tahun 2015, mulai bulan Nopember, gaji pokok pegawai dan dosen non pns dibebankan ke DIPA Umrah dengan konsekwensi banyak kegiatan yang dikorbankan. Dalam tahun 2016, gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai dan dosen non PNS sebesar Rp7 M dibebankan ke DIPA Umrah pada komponen BOPTN. Akibatnya dana untuk kegiatan kemahasiswaan, penelitian dosen, pengembangan dosen sangat tidak memadai.

Bahkan jika hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp15M tersebut dicairkan, maka hanya cukup digunakan untuk membayar tunjangan pegawai dan dosen non PNS serta untuk membayar dana talangan yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai dan dosen non PNS bulan September dan Oktober 2015.

“Jadi klaim Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tidak jelas, merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Maharroni.

Dalam tahun ini, akan diproses alih status pegawai dan dosen tetap non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Diharapkan proses ini akan selesai dalam tahun 2016, sehingga mulai tahun 2017 seluruh penggajian dan tunjangan mereka akan ditanggung oleh APBN sehingga Umrah akan mandiri dalam pembiayaannya sebagimana diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (AFRIZAL).

Komentar