Pemprov Kepri Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Pemerintah Provinsi Kepri sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,

Penyampaian Ranperda ini dilaksanakan pada rapat Paripurna ke-02 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (07/03/2024).

Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.

“Sehubungan dengan program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 12 Tahun 2023. Pada hari ini, sebagaimana agenda rapat Paripurna, akan kita laksanakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, ” kata Raden.

Setelah Raden Hari Tjahyono selaku Pimpinan Rapat memberikan kata sambutan, ia mempersilahkan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Hj. Marlin Agustina untuk menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Ranperda ini akan memperjelas tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan dan evaluasi sampai sanksi administrasi dan pidana apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, ” ucap Marlin.

Namun katanya, peraturan hanyalah satu bagian dari solusi. Diperlukan juga kesadaran dan kesiapan dari setiap individu dan komunitas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam persiapan dan respon terhadap bencana.

“Bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko, melindungi yang rentan dan membangun kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi tantangan masa depan, ” katanya.

Sebelum Paripurna berakhir, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Dari Hj. Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD. (RZL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *