Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu mengatakan akan mempidanakan PT Pelindo Cabang Tanjungpinang. Karena hingga saat ini masih menunggak setoran tarif pass pelabuhan sebesar Rp 6 Miliar kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
”Kita pertanyakan uang Pemko yang ada pada PT Pelindo yang hingga kini belum juga di serahkan,” kata Maskur, Selasa (3/11).
[Baca juga – Kunjungan wisatawan kepri 2015 ]
Dikatakan Maskur, semenjak Pelindo menaikkan harga pass dari harga Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dimana Rp 1.250 untuk Pemko, namun sampai masa Mou itu berakhir hingga tahun 2013 pihak Pelindo belum juga menyetor dana milik Pemko.
“Semenjak berakhirnya tahun 2013 kerja sama Pelindo tetap berlakukan tarif sesuai Mou sebesar Rp 5.000. Jika Pelindo tidak menurunkan harga tersebut berarti Pelindo harus menyetor dana yang mencapai miliaran itu kepada Pemko,” katanya.
Karena kata Maskur, jika dana Pemko Tanjungpinang itu tidak di setorkan bisa dipidanakan.
“Saya sudah melaporkan ke Kejati tahun kemarin dan Pelindo harus cepat menyetorkan tunggakannya”, ujar Maskur.
[Baca juga – Kasus kekerasan seksual pada anak ]
(AFRIZAL)
Komentar