Tanjungpinang, Tuah Kepri – Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI, Asman Abnur mengingatkan dan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila bermain- main mengambil pungutan liar diluar peraturan.
“Tidak boleh main-main, tidak ada lagi pungutan liar,” kata MenPANRB Asman Abnur, saat meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Jumat (14/10) 2016.
Pada peninjauan itu, ada juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, Wali Kota Batam HM Rudi, Kepala BP Batam Hartanto, dan Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah.
Dalam hal ini Ia mengingatkan, pemerintah telah membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) sebagai bentuk keseriusan pemerintah meniadakan praktek ilegal, terutama dalam pelayanan publik.
“Pelayanan itu hak-nya rakyat, jadi kita jangan main-main dengan pelayanan publik,” ucapnya yang pernah menjadi Wakil Walikota Batam.
Selain membentuk OPP, pemerintah juga menggalakkan pelayanan dengan teknologi IT untuk meminimalkan pertemuan antara pejabat dengan masyarakat. Ia berharap ke depannya pelayanan publik bisa transparan, pembayaran semua dilakukan melalui perbankan.
“Sudah ada bank, melalui bank saja nantinya. Iuran untuk negara, PAD APBD maupun PNBP,” katanya.
Asman juga mendorong agar perizinan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam dapat menjadi percontohan nasional. Ia mendorong agar seluruh perizinan disatukan di dalam Gedung Sumatera Expo, baik itu pelayanan dari Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan Provinsi Kepri.
Penyatuan itu dinilai penting demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan segala bentuk perizinan yang diberikan Pemkot, BP Kawasan dan Pemprov.
“Kami ingin Gedung Sumatera menjadi perekat antara BP Kawasan, Pemkot dan Gubernur. Semua perizinan satu pintu melalui gedung ini,” Asman menegaskan.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri, H.Nurdin Basirun mengatakan penyatuan seluruh perizinan di satu gedung merupakan solusi untuk memotong jalur birokrasi.
“Kami dapat formula, gedung ini perekat pusat dari pelayanan di Kepri,” kata Nurdin.
Sejak awal, sambung Nurdin, pembangunan Batam pun pemerintah menginginkan kota itu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memuji pelayanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang diberikan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam.
Dalam peninjauan itu, Menteri Hanif mengaku sempat melakukan “survei” tentang pelayanan di PTSP.
“Saya wawancara dengan masyarakat yang mengurus izin menanyakan, apakah puas dengan pelayanan, dan (mereka) puas,” kata Menteri Hanif Dakhiri.
Hanif memuji kerja aparatur yang mampu menyelesaikan izin tenaga kerja asing dalam waktu tiga jam, sama dengan perizinan lain yang dilayani di PTSP.
Pelayanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dibagi dalam dua tahap. Untuk mengurus izin baru, dilayani di PTSP yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam di lantai 3 Gedung Sumatera Expo. Sedangkan untuk perpanjangan izin, dilakukan di PTSP yang dikelola oleh Pemkot Batam di lantai 2 gedung yang sama.
“Perizinan, perpanjangan izin TKA dengan Pemkot sudah baik. Ke depan mudah-mudahan bisa ditingkatkan,” ucap Hanif. (AFRIZAL)
Komentar