Melalui Gathering, Ayo Lindungi Pekerja Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang269 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan Customer Gathering Perusahaan First Class Company Perusahan Platinum di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (27/10) 2017 di Hotel CK Tanjungpinang.

Kegiatan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan di wilayah kerjanya, yang selama ini dinilai patuh dan telah melindungi para pekerja.

“Selain memberikan penghargaan, dalam hal ini kami BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang dalam kegiatan ini, ingin memelihara hubungan lebih baik lagi kepada perusahan Platinum. Karena mereka perusahaan Platinum, kepesertaannya hampir sekitar 80 persen dari 100 persen peserta yang terdaftar di kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang. Untuk itulah kita lakukan kegiatan gathering hari ini secara pendekatan kepada mereka dan mereka inginkan tetap patuh kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto.

Dalam acara ini, kata Jefri pihak BPJS Ketenagakerjaan antara perusahaan saling memberi masukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja.

“Contohnya dalam hal ini kami menampung keinginan perusahaan yang ingin mereka butuhkan atau diusulkan agar kami BPJS Kwtenagakerjaan lebih baik kedepannya. Begitu kita dari BPJS Ketenagakerjaan juga ingin kepersertaan yang belum terdaftar supaya segera didaftarkan agar mereka terlindungi. Seperti contoh pekerja OB yang belum masuk segera didaftarkan. Kemudian untuk para Pendor pendor supaya melaporkan berapa upah sebenarnya tenaga kerja, seperti tenaga kerja asing. Karena apabila ada kematian, dampaknya nanti perusahaan mereka jadi jelek dimata dunia,” ucap Jefri.

Karena dikatakannya, pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya mereka bekerja di Kepri, kata Jefri, wajib dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan ini sudah diatur oleh UU nomor 40 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dalam UU ini, bila pekerja asing bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, maka pekerja asing tersebut wajib menjadi mendaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam Gathering ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan program program tambahan selain 4 program jaminan perlidungan, seperti program manfaat jaminan perlindungan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.

“Pogram program baru seperti memberikan pinjaman uang muka perumahan untuk pekerja dan para pekerja sangat diuntungkan dalam hal ini. karena bunga yang sangat rendah, uang mukanya maksimal hanya 5 persen dan bunganya hanya 7,75 persen. Dan syarat mendapatkan uang mungka perumahan tersebut, minimal pekerja sudah menjadi peserta selama 1 tahun. Dalam hal ini kita bekerjasama dengan pihak Bank BTN,” kata Jefri.

Selain pinjaman uang muka perumahan, kata Jefri, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman renovasi rumah buat pekerja. Kemudian juga memberikan pinjaman kepada Deplover yang membuat rumah, khusus buat kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara berbicara jumlah peserta di wilayah kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, kata dia, sampai saat ini ada sekitar 45 ribu orang peserta yang terdaftar.

“Tetapi kalau khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang ada sekitar 8.000 ribuan orang peserta. Dan 8.000 orang peserta tersebut, yaitu peserta pekerja bukan penerima upah. Seperti tukang ojek, nelayan, pedagang dan lain sebagainya,” ujarJefri.

Jadi kegiatan Gathering untuk perusahan Platinum ini, disini bagaimana pihaknya melindungi para pekerja di Kepri ini, khususnya Bintan dan Tanjungpinang. Begitu juga dengan pekerja yang ada Perusahaan, juga bisa melindungi dengan mendaftrkan karyawannya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah Kepala Dinas Tanaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu dalam kegiatan ini berharap, agar setiap perusahaan yang ada di Kepri bisa mendaftarkan karyawannya, agar dapat memberikan jaminan kepada tenaga kerjanya.

“Dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan telah memberikan jaminan perlindungan sekaligus menghindari risiko yang mungkin saja dapat menyebabkan kerugian perusahaan itu sendiri,” kata Tagor.  (AFRIZAL).

 

Komentar