Tanjungpinang, Tuah Kepri – Wakapolres Tanjungpinang Komisaris Polisi Kompol Andy Rahmansyah, dalam Konferensi persnya, Jumat (27/10/2017) akhirnya menetapkan enam orang tersangka, dalam kasus tindak pidana perjudian dadu Cingkoko.
Enam orang tersebut, masing-masing dua bandar dan empat pemain. Untuk dua orang bandar berinisial IF (46) beralamat dijalan Hutan Lindung No. 55 RT 03 RW 04 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari sebagai Bandar dan AK (48) warga Pelantar Nusantara I Blok A85 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Sebagai Bandar, Jumat (27/10/2017)
Sementara kempat pemain lainnya, diantaranya berinisial FM (47) beralamat dijalan Plantar Datuk No 16 RT 02, RW 04 beralamat di Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, WA (43) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Bunyu Blok C No 81 RT 03 RW 04 Kecamatan Bukit Bestari.
AT (41) beralamat dijalan MT Haryono RT 02 RW 09, Kelurahan Tanjungpinang Unggat, Kecamatan Bukit Bestari dan SL (58) beralamat dijalan Pos Plantar I No 59 Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Potong Lembu, Plantar Hitam No 85 Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 16.30 Wib, anggota langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan, ” kata Andy.
Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp14.086.000, Satu lembar lapak Dadu untuk bermain Cingkoko, satu buah mangkok warna hitam, tiga buah dadu, dan satu buah piring warna putih.
“Sebenarnya jumlah uangnya lebih dari Rp14.086.000, karena berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya uang lain dibuang kelaut,” kata Andy.
Sementara atas perbuatan tersangka, maka pasal yang digunakan untuk kedua Bandar yakni IF dan AK adalah pasal 303 KUHP, dengan ancanan pidana maksimal 10 Tahun Penjara. Dan ke empat pemain, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (AFRIZAL).
Komentar