Tajungpinang, Tuah Kepri –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Gubernur, Wakil Gubernur, calon Walikota dan Wakil Walokta Batam di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2015.
Daftar kekayaan tersebut, untuk calon gubernur Kepri Soerya Respationo berdasarkan tanggal pelaporan 15 Maret 2010 Rp3.871.782.065 dan tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp9.896.193.255. Daftar kekayaan calon wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal pelaporan 24 Februari 2010 sebesar Rp2.197.178.894 dan tanggal pelaporan 10 Juli 2015 sebesar Rp5.417.273.208. Sedangkan daftar kekayaan calon gubernur Muhammad Sani tanggal pelaporan 27 Oktober 2014 sebesar Rp3..515.106.974 dan tanggal pelaporan 15 Juli 2015 sebesar Rp3.852.796.324. Dan daftar harta calon wakil gubernur Nurdin Basirun tanggal pelaporan 10 Desember 2012 Rp5.602.965.447 dan tanggal 8 Mei 2015 sebesar Rp6.262.965.447.
[Baca juga – Agung Mulyana, “”SKPD belum bisa ikuti ritme kerja” ]
Sedangkan daftar kekayaan calon Walikota Batam Ria Saptarika tanggal 18 Nopember 2014 Rp2.252.129.742, tanggal 7 Agustus 2015 Rp2.685.129.742. calon wakil walikota Batam, Sulistyana tanggal 23 Juli 2015 Rp2.571.343.062. Sedangkan calon Walikota M.Rudi tanggal pelaporan 31 Juli 2012 Rp24.201.941.367, tanggal 7 Agustus 2015 Rp25.770.391.449 dan calon wakil walikota Batam Amsakar Ahmad tanggal pelaporan 1 Juni 2013 -Rp129.234.816 dan tanggal 1 Juli 2015 -Rp3.258.254.
Ketua KPU Kepri Said Sirajudin mengatakan LHKPN ini untuk memeriksa harta pasangan calon kepala daerah yang sudah diatur dalam UU no 28 tahun 1999.
“Kewajiban untuk melaporkan tersebut, diatur dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 sebagai salah satu syarat mencalonkan diri dalam pilkada,” kata Sirajudin usai pembekalan kepala daerah dan penyelenggara Pilkada dan Deklarasi LHKPN calon kepala daerah di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (5/11).
Laporan LHKPN, katanya, diberikan sebelum jadi pejabat selama menjabat dan sesudah tidak menjabat. “LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK.” katanya.
[Baca juga – Temuan penambangan pasir di kawasan FTZ]
Selain itu, menurutnya dalam penyampaian LHKPN tersebut mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta benda calon kepala daerah, termasuk didalamnya diceritakan asal muasal harta yang didapatkannya. “Jadi tujuan dari LHKPN ini juga untuk memunculkan jiwa-jiwa pejabat yang transparan dan anti korupsi,” ujar Sirajudin.
Begitu juga yang disampaikan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida mengatakan bahwa deklarasi LHKPN ini dapat menjadi rujukan masyarakat menentukan pilihannya 9 Desember nanti.
“Laporan ini bisa menjadi rujukan masyarakat untuk menentukan kepala daerah berdasarkan harta kekayaannya,” kata Aida.
Dengan adanya keterbukaan harta yang dilaporkan calon kepala daerah, menunjukan calon kepala daerah yang jujur. “Masyarakat juga harus mengawal pergerakan harta dari masing-masing calon apabila terpilih nanti. Apakah setelah terpilih hartanya meningkat drastis. Jadi, masyarakat dapat melihat pergerakan harta penyelenggara sebelum dan sesudah terpilih.,” ujar Aida.
[Baca juga – GM Pelindo berniat membayar dana bagi hasil]

(AFRIZAL).
Komentar