TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Priyo Handoko, menjelaskan mengenai pengaturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hanya satu pasangan calon (Paslon) atau Paslon Tunggal.
Pengaturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tepatnya pada Pasal 54C dan Pasal 54D.
“Merujuk Pasal 54C ayat (2), Pilkada dengan hanya satu pasangan calon dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Karena itu, secara formal, istilah yang tepat adalah ‘melawan kolom kosong’, bukan ‘melawan kotak kosong’,” jelas Priyo.
Lanjut, Priyo menambahkan bahwa jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50% suara sah, pasangan calon yang kalah dalam pemilihan tersebut diperbolehkan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan ulang dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan semangat keserentakan Pilkada dalam satu gelombang, setelah Pilkada Serentak tahun 2024, tidak ada lagi Pilkada pada tahun 2025, 2026, 2027, dan 2028. Pilkada berikutnya akan diadakan lima tahun lagi, yaitu pada 2029,” tambahnya.
Priyo juga menjelaskan bahwa dalam hal belum ada pasangan calon terpilih dalam hasil Pemilihan, Pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Berita ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan Pilkada, terutama dalam situasi dengan hanya satu pasangan calon yang bertarung melawan kolom kosong. (AL).
Komentar