Perkara Penghalangan Kerja Jurnalis di DPRD Bintan, AJI Tanjungpinang : Kami Kawal Sampai ke Meja Hijau

BINTAN,TUAHKEPRI — Laporan AJI Tanjungpinang terhadap, dugaan penghalangan kerja jurnalis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bintan pada 8 Juli 2024 di DPRD Bintan ke Polres Bintan terus bergulir.

Terbaru, Unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Bintan memanggil dua pelapor dalam kasus dugaan itu di Polres Bintan, Selasa (30/7/2024).

Kanit Tipiter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, pemanggilan kedua pelapor yang juga pengurus AJI Kota Tanjungpinang itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam dugaan penghalangan kerja jurnalis di Kantor DPRD Bintan.

“Setelah ini, kita akan jadwalkan untuk memanggil staf dan oknum Satpol PP yang diduga melakukan penghalangan, serta (pihak) yang memberi perintah,” sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Muhammad Bunga Ashab berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan kerjanya.

“Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Choky ini melanjutkan, dalam perkara ini, AJI Tanjungpinang akan terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas.

“Kami akan terus kawal sampai kasus ini sampai ke meja hijau, sehingga bisa terungkap dengan jelas semuanya,” tegasnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang pada Rabu 17 Juli 2024, resmi melayangkan surat aduan ke polisi, terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Dalam surat audan yang dilayangkan ke Polres Bintan itu, AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana mengatakan, bahwa tindakan tersebut, telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Dalam UU itu dijelaskan, jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

“Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum,” sebutnya.

Selain itu kata Sutana, tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang- undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.

“Atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Kronologi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, oleh Yuli jurnalis deltakepri.co.id yang saat insiden itu berada di lokasi.

Aksi pelarangan itu terjadi saat ia bersama lima jurnalis lainnya, yakni, M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews) hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai 1 gedung tersebut.

Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis). Saat dijawab jika tujuan mereka ingin melakukan peliputan. Oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu dan mengusir mereka.

Ketika, ditanya, dasar pengusiran mereka, baik oknum staf DPRD maupun Anggota Satpol PP tersebut tak menjawabnya secara lugas. Mereka hanya mengatakan, jika larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan. Tapi tidak dijelaskan, arahan siapa yang dimaksud.

Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut.

Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prisnsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa.
(Rls).

Komentar