Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka A Setiawan mengatakan, belum bisa memberikan data berapa jumlah rokok ilegal FTZ dijual bebas di Tanjungpinang tanpa pita cukai selama tahun 2017, sehingga negara telah dirugikan.
![Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Oka A Setiawan](https://www.tuahkepri.com/wp-content/uploads/2018/02/P_20180201_115428_1-782x600-300x300.jpg)
“Pada tahun 2017 lalu, kami sudah melakukan operasi pasar untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai ini. Tapi berapa jumlahnya nanti kami tanya dulu ke bidangnya karena datanya tidak ada pak,” kata Oka, di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Kamis (1/2/2018).
Namun dikatakanya, pihak KPPBC Tanjungpinang terus melakukan pengawasan pencegahan penindakan rokok ilegal yang dijual bebas di Tanjungpinang.
“Dan pengawasan pencegahan penindakan rokok ilegal ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Disperindag dan Kepolisian. Karena kami tidak tahu darimana masuknya rokok ilegal sehingga bebas dijual di wilayah Tanjungpinang,” katanya.
Selain itu menurutnya pencegahan yang telah dilakukan, membuat video visual dan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai, karena berdampak merugikan negara.
Karena kata Oka, Tanjungpinang sendiri memiliki zona bebas pajak dan akses untuk mengambil rokok tersebut di area zona bebas pajak cukup mudah.
“Lokasi kawasan bebas pajak dan juga non bebas pajak di Tanjungpinang, posisinya sangat berdekatan. Sehingga pihaknya sangat sulit untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
Adapun rokok yang masih banyak beredar dan dijual bebas di wilayah 4 Kecamatan di Tanjungpinang, yaitu, Luffman, UN, Rave dan HMind. (AFRIZAL).
Komentar