Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, memberikan batas waktu 7 hari untuk proses pelaporan pelanggaran Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
“Secara prosedurnya kita hanya memberikan waktu 7 hari bila ada ditemukan pelanggaran dalam Pilkada, tapi tentunya harus ada yang melapor dan harus ada yang dilaporkan, ” kata Koodinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, pada Konferta I AJI Kota Tanjungpinang di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Sabtu (3/2/2018).
Namun kata Zaini, apabila tidak ada yang melapor dan yang dilaporkan, maka pelanggaran tersebut belum bisa diproses.
“Apalagi di kantor Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang sudah ada tim sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), untuk memperkuat pengawasan dalam upaya penanganan dan penindakan setiap pelanggaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” ucapnya.
Sementara tim sentra Gakkumdu katanya yaitu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Panwaslu. (AFRIZAL).
Komentar