Tanjungpinang, (TK) –
Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M. Nasution, menilai kepatuhan terhadap LHKPN di Daerah Kota Tanjungpinang sudah relatif baik.
“Hal ini saya nilai karena LHKPN Kota Tanjungpinang sudah memperluas, tidak saja pada Eselon II, akan tetapi sudah pada level Eselon III dan IV,” ucap Adliansyah saat kunjungannya ke Kantor Pemerintah Kota Tanjungpiang, Senggarang, Rabu (2/12).
Kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan serta pendaftaran dan pemeriksa formulir LHKPN oleh KPK-RI itu, diselenggarakan oleh Inspektorat KotaTanjungpinang, dan secara resmi dibuka Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, di Aula Lantai III, Kantor Walikota Senggarang.
“Dari 168 wajib lapor, sambung Adliansyah, hanya 85 orang yang belum melaporkan, dan jika dipersentasikan sudah cukup baik, saya berharap hari ini bisa mencapai target 100 persen dari 58 wajib lapor itu, atau paling lambat laporan tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Desember ini,” katanya.
Dia mengatakan, LHKPN ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, agar negara terbebas dari praktek KKN.
” Bapak/ibu tak perlu khawatir, laporkan saja apa yang memang menjadi kekayaan kita, dan ini cuma untuk transparasi pada kepatuhan laporan kekayaan dari pemegang jabatan sebagai fungsi penyelengaraan negara,” ujarnya.
Sementara Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyambut baik dengan asistensi yang diberikan KPK-RI. “Secara pribadi, saya banyak terbantu dalam banyak hal, ada yang tidak harus kita laporkan, ternyata wajib dilaporkan. Jadi KPK bisa mengingatkan kembali harta kekayaan yang kita miliki, “kata Lis.
Oleh karena itu, kata Lis, tak perlu takut dengan transparasi kekayaan yang dimiliki, tidak perlu ada yang harus disembunyikan.
“Apabila ada beberapa sumber kekayaan yang lain kita miliki, kita bisa jelaskan dan klarifikasi kepada KPK. Sehingga kita tidak terbebani. Manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, lakukanlah diskusi tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan LHKPN. Sehingga kita bisa bersama-sama melaksanakannya sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui transparasi penyelenggaraan negara,” ucap Lis.
Terpisah koordinator LHKPN Kota Tanjungpinang, Jofrizal, melaporkan peserta pada kegiatan ini sebanyak 99 orang, terdiri dari, 8 rang pejabat eselon II, 39 orang pejabat eselon III, 27 orang pejabat eselon IV, dan 11 orang Fungsional Umum waji lapor, dan 14 orang Kasubag umum dan kepegawaian.
“Ada sebanyak 168 wajib lapor ini ada statusnya yang sudah berubah yaitu, 5 orang pensiun, 2 orang pindah, 6 orang jabatan tetap, 3 orang data double, 3 orang dalam proses hukum, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, dan sudah yang tidak menjadi wajib lapor sebanyak 13 rang. Sehingga total yang belum melapor sebanyak 85 wajib lapor,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, para Asisten, staf Ahli, jajaran kepala SKPD, Camat, serta Lurah di lingkup Pemko Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar