Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang, akan mendalami kasus temuan rokok ilegal pada sidak Dewan Senin (27/2) lalu dipasar KUD Tanjungpinang.
Untuk menindaklanjutinya, Komisi II DPRD Tanjungpinang akan memanggil pihak BUMD PT Tanjungpinang Makmur Beraama, Bea Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Bintan di wilayah Tanjungpinang.
“Insyaallah Selasa (14/3) kita panggil ketiga instansi atau lembaga tersebut untuk rapat dengar pendapat atas temuan rokok ilegal dijual bebas pedagang dipasar Tanjungpinang beberapa hari lalu,” kata ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty, Jumat (10/3).
Namun sebelum dipanggil tiga lembaga tersebut, kata Mimi Betty, komisi II DPRD Tanjungpinang telah melakukan rapat internal.
“Kita sudah rapat internal dan juga rapat dengan pimpinan Wakil Ketua Dewan 2 DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani, sebelum memanggil pihak BUMD, Bea Cukai dan FTZ Tanjungpinang,” ucapnya.
Alasan inilah kata Mimi Betty, untuk melanjuti hasil temuan rokok saat sidak Komisi II DPRD Tanjungpinang beberapa hari yang lalu.
“Dan sampel tiap merek rokok ilegal, sebagai barang bukti, sudah ada sama kita dan juga sudah disampaikan kepada Waka Ketua 2 Ahmad Dani,” kata Mimi. (AFRIZAL).
Komentar