Tanjungpinang, Tuah Kepri – Enam orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, ditangkap anggota Kodim 0315 Bintan, Minggu 23 September 2018 pukul 02.45 malam, di kos-kosan Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna Nomor 1 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Enam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 laki laki dan 3 perempuan. 3 orang laki laki tersebut berinisial TM, JH dan Js. Sedangkan 3 perempuan tersebut berinisial DW, SW dan SC.
Dandim Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan, ditangkapnya enam orang tersangka oleh Anggota Bhabinsa KODIM 0315/Bintan, berdasarkan mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul-kumpul di kos-kosan H. Sayuti Jalan Sultan Sulaiman Lorong Natuna Nomor 1 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Kemudian anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan melaporkan informasi tersebut kepada Danramil sebagai pimpinan. Selanjutnya Danramil berikut 2 (dua) orang piket Makoramil disertai anggota Bhabinsa Kodim 0315/Bintan, langsung menuju tempat yang sesuai dengan informasi tersebut.
Lanjut sambung Dandim, anggota langsung masuk ke kos-kosan tersebut tepatnya kamar Nomor 1 yang pintunya terbuka. Danramil beserta anggota melakukan pemeriksaan kamar tersebut dan ditemukan beberapa barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 dua paket serta barang bukti lainnya, yang ada kaitannya dengan narkotika.
Selanjutnya Danramil beserta anggota membawa 6 orang tersebut ke Makoramil dan menyerahkan ke Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Untuk barang bukti Js 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,29 gram 1 bundel kantong plastik bening dalam kotak rokok NISE.1 lembar kertas bukti setoran BCA dari JS ke Suprianto dengan Nomor Rekening1991174651 tanggal 19 September 2018.
Kemudian 1 buah tas sandang warna hitam merk POLO, 1 buah dompet warna kulit macan yang berisikan peralatan hisap sabu berupa pipet kaca dan pipet plastik.1 unit handphone merk OPPO warna putih beserta kartu didalamnya.
DW 1paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,07 gram. 1 buah dompet warna biru. 1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta kartu didalamnya. ST Seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika menyampaikan, atas perbuatan tersangka sedang melakukan pesta narkoba ditangkap oleh anggota Kodim 0315 Bintan.
Atas perbuatan tersangka pasal yang dilanggar JS dan DW, Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Sedangkan TM, JH, SN, dan ST melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, diancam hukuman
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (ZAL).










Komentar