Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah membuka acara pelatihan sesi Interaktive penempatan hak-hak tenaga kerja khusus di tempat usaha maupun perusahaan, yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Selasa (19/4) di Aula Hotel Halim Tanjungpinang.
“Khusus untuk para penyandang disabilitas, berhak diberikan kesempatan bekerja layaknya pekerja normal lainnya, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka. Mereka harus diperhatikan semua pihak dan bahkan semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Lis. .
Dikatakan Lis, sebenarnya para penyandang cacat banyak yang memiliki kemampuan lebih baik dari orang biasa, potensi yang mereka miliki ada yang tidak dimiliki oleh manusia biasa yang normal.
“Kita sebagai manusia normal, wajib memberikan kesempatan bagi mereka sesuai kemampuan dan pola mikir yang mereka miliki. Apalagi, dengan adanya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) No.1. KP.01.15.2002, tentang penempatan tenaga kerja dan penyandang cacat di perusahaan,” ujar Lis.
Dengan demikian, kata Lis, perusahaan wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, sekurang-kurangnya 1 persen pekerja penyandang cacat yang dipekerjakan di perusahaan,” ucap Lis.
Mengacu pada surat edaran itu, kata Lis, pemerintah berharap, pihak perusahaan mau membuka kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas.
“Ini bukan kesukarelaan, tetapi sudah diatur oleh undang-undang, kapan lagi kita bisa membantu saudara-saudara kita, apalah arti investasi dan peluang usaha yang baik, tanpa disertai dengan aspek sosial untuk masyarakat,” kata Lis.
Untuk memahami kondisi mereka, sambung Lis, maka kita berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ada kota tanjungpinang,” Dari sembilan orang yang diajukan, kita baru bisa fasilitasi lima orang menjadi Honor Daerah, dan mulai awal bulan depan (Mei), mereka sudah bisa bekerja,” Ungkap Lis.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, menyampaikan rasa bangganya kepada Walikota Tanjungpinang yang telah berkomitmen mempekerjakan penyandang disabilitas menjadi honor daerah.
“Saya salut dengan komitmen beliau, lima orang sudah bisa bekerja di pemerintah daerah,” kata Surjadi.
Membuka peluang bagi penyandang disabilitas, katanya, sudah diatur didalam undang-undang. Ia berharap, bisa perusahaan ikut mendorong dan mempunyai kesadaran untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas di perusahaan yang bapak/ibu miliki,” ujar Surjadi.
Acara tersebut diikuti 50 peserta dari instansi pemerintah, perbankan, swasta, BUMD, dan perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar