Kejati Sumsel Tahan Satu Tersangka Lagi Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap DK satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

” Penahanan terhadap satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023. Penahanan ini terkait dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualanaAset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam siaran Pers yang diterima media ini, Kamis (7/3/2024).

Pada rilis sebelumnya, kata Kasi Penkum, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya AS (Alm.), MR (Alm.), ZT, EM, dan DK. Pada tanggal 6 Maret, tersangka DK (Notaris) berhasil ditangkap di Kota Yogyakarta oleh tim penyidik bersama dengan Bidang Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

” Tersangka DK ditahan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024  tanggal 07 Maret 2024, untuk 20 hari ke depan dari tanggal 07 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, ” ucap Vanny.

Kemudian atas perbuatan tersangka, kata Venny, kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 26 orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan Modus Operandi : Bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almaerhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Sementara tersangka sebelumnya Modus Operandi sebagai berikut :

– Bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.

– Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan Puntodewo Jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

– Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa  tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

– Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

– Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
(Yure).

Editor : Rizal.

Komentar