Tanjungpinang, (TK) –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat melantik pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nuryanto menyampaikan, pada 2016 akan menghapus Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Target kami 2016 otorita Batam di hapus, hal ini untuk mempercepat investasi dan kami sudah melakukan kajian bersama menteri terkait, ” dalam pidatonya saat melantik pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nuryanto, Rabu (30/12) 2015 di Gedung daerah Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, penghapusan BP Batam disebabkan berbagai permasalahan yang muncul selama ini, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam yang dapat menghambat investasi.
“Banyak permasalahan yang terjadi selama ini, maka itu di hapus. Untuk revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum,” katanya.
Sebelumnya BP Batam bernama Otorita Batam ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/ 1973 tentang daerah Industri Pulau Batam. Dan BP Batam dibentuk berdasarkan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(AFRIZAL).
Komentar