Kejati Sumsel Tahan 3 Orang Tersangka Kantor Pajak Palembang

SUMSEL, TUAHKEPRI –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga orang oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditahan tersebut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang selama tahun 2019, 2020, dan 2021.

Penahanan ketiga orang tersebut, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Hal ini disampaikan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran Pers, Senin (6/11/2023).

Kasipenkum menjelaskan, sebelum ditahan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para pers rilis tanggal 30 Oktober 2023.

Adapun ketiga orang oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditahan yaitu :

1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

” Bahwa pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH. Sedangkan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023,” ucapnya.

Dasar untuk melakukan penahanan kata Kasi Penkum, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Kasi Penkum saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Modus Operandi Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

” Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, “ucapnya.

Editor : Rizal.

Komentar