Kejati Kepri Lakukan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ‘Jaksa Garda Desa

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa menyapa masyarakat dalam pogram ‘Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ddi Studio Pro 1 RRI Tanjungpinang, Senin (6/11/2023).

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan Narasumber Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Hadi Riyanto, S.H, M.H., Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Denny Anteng Prakoso., SH., MH yang dipandu Penyiar Radio RRI Pro 1 Tanjungpinang Rika.

Dialog ini dimulai dengan sambutan dari penyiar RRI Pro 1 Tanjungpinang, Rika, sebelum berlanjut ke pemaparan materi dari kedua narasumber.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjelaskan peran Lembaga Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas dalam bidang penuntutan dan berwenang berdasarkan undang-undang.

” Kejaksaan RI memiliki tugas dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program-program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa di Radio, dan Jaksa Garda Desa adalah bentuk upaya Kejaksaan RI dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang perkembangan hukum kepada masyarakat, ” ucap Denny.

Selanjutnya, narasumber Hadi Riyanto menjelaskan pentingnya Program Jaksa Garda Desa dalam mencegah korupsi dalam pengelolaan dana desa dan aset desa.

” Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan 279 Kepala Desa di wilayah Kepri telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan membentuk sarana komunikasi elektronik, seperti grup WhatsApp, dengan tujuan melakukan langkah- langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing -masing untuk mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia dari Desa, ” katanya.

Lanjut kata Hadi, orogram Jaksa Garda Desa melibatkan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Program ini juga mengoptimalkan Rumah Retoratif Justice sebagai wadah bagi para Jaksa untuk menyelesaikan pelanggaran hukum dengan mengedepankan proses keadilan restoratif.

“Kegiatan dialog interaktif “Jaksa Menyapa” merupakan hasil kerjasama antara lembaga penyiaran publik dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan tujuan membangun sarana hubungan antara masyarakat dan Kejaksaan melalui Program “Jaksa Menyapa.” ucapnya.

Tujuan utama dari Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) kata dia, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kinerja Kejaksaan, khususnya terkait dengan pelayanan bagi masyarakat desa, memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif, dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Masyarakat Desa.

Hasil dari kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” sangat positif, dengan banyak masyarakat dan pendengar yang antusias untuk berinteraksi dan bertanya seputar materi yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat terus dipertahankan untuk manfaat bersama.

Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran Kejaksaan dalam pencegahan korupsi dan upaya pembinaan masyarakat taat hukum di desa-desa, serta meningkatkan hubungan antara masyarakat dan Kejaksaan.
Editor : Rizal.

Komentar