Tanjungpinang, (TK) –
[dropcap]M[/dropcap]antan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Jhontra divonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015).
Selain dikenakan hukuman pidana penjara, terdakwa Jhontra juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
[Baca juga – Ruko 4 lantai di Plantar asam roboh]
“Apabila denda sebesar Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, terdakwa Jhontra dapat menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH dalam sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Jhontra terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang perderan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,” ucap majelis hakim.
[Baca juga – Ruko roboh, kerugian belum ditaksir]
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Jhontra selama 15 tahun penjara.
Selain itu, saat pembacaan putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jhontra, Sri Erna Wati SH tidak hadir dalam sidang untuk mendampingi terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa Jhontra menyatakan pikir – pikir begitu juga dengan JPU Ricky.
[Baca juga – Keterampilan Juleha dengan syariat islam]
(AFRIZAL/MK)
Komentar