Tanjungpinang, Tuah Kepri – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Taskin SH MH Msi mengatakan, Kejati Kepri menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR, Jumat (28/7) pukul 14.30 siang.
Proses penahanan dua dari tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,3 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011, ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Penahanan ini sebagai bentuk bukti, bahwa Aspidsus Kejati Kepri tidak main main dalam penegakan hukum Tipikor. Dan dalam perkara ini baru dua tersangka yang kita tahan, yakni atas nama Ipan SE dan Khoirul Rizal. Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Tengku Mukhtarudin, belum bisa kita lakukan karena yang bersangkutan tengah di rawat disalah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru,” kata Ferri Tass.
Dalam proses penyidikan dugaan kasus ini, pihak Kejati Kepri telah melengkapi keterangan sejumlah saksi termasuk barang bukti dari masing-masing para tersangka.
Sementara mantan Bupati Pemkab Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin yang juga sebagai terangka dalam hal ini, kata Feri, belum bisa ditahan, dengan alasan tengah di rawat disalah satu Rumah Sakit swasta di Pekanbaru, akibat penyakit penyempitan pembuluh darah.
“Dan surat keterangan Tengku Mukhtarudin itu, telah dikirimkan oleh pihak rumah sakit bersangkutan ke pihak Kejati Kepri, lengkap dengan foto Tengku Mukhtarudin yang tengah terbaring diruang perwatan tim medis,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar