Kejati Kepri Tahan DR Dirut PT Bintang Fajar Gemilang Buron Tipikor

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tersangka DR Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (13/11/2025).

Penahanan tersangka DR terkait perkara pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, Kamis (13/11/2025) dalam siaran Persnya mengatakan, buronan DR, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejari Kendari, Rabu 12 November 2205 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan DPO Alias nama DR selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print 520 A. 10/F4 1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tin Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya,” kata Aspidsus.

Aspidsus menyampaikan, sebelum ditangkap dan ditahan DR, pihaknya telah melakukan pemanggilan, tetapi tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B-1323 A. 10/4 1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

” Perkara tersebut merupakan perkara Lanjutan/fiplitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama terpidana BW selaku PPK, sedangkan tersangka Selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang Berdasarkan,” ucapnya.

Ismail menambahkan, selama proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 17 saksi dan 5 orang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp. 8.905.624.882,00,” ucapnya.

Bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU FI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk melihat keadaan kesehatan tersangka, Tim Nakes/Dokter dari Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan sehat.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 November 2025 sampai 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

Perkara akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Rizal).

Komentar