Tanjungpinang, (TK) –
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana menegaskan tidak akan mengubah SK penetapan UMK Batam, karena tidak ditemukan landasan dan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan memasukkan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) yang diajukan serikat buruh, ke dalam UMK Batam yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.994.111.
“Sampai saat ini, saya tidak menemukan landasan dan dasar hukum untuk mengubah dan menetapkan UMK dan UMKU Batam ini, jadi saya tidak dapat mengutak-atik penetapan besaran UMK tersebut. Karena sesuai dengan pasal 44 PP-78 tentang Penetapan UMK telah ditulis dan dibuat rumusnya,” kata Agung Mulyana usai melakukan Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (1/12).
Menurut Agung, rumus cara menghitung UMP dan UMK sesuai PP-78 itu sudah jelas, berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Namun karena sudah ada kesepakatan bersama DPRD dan perwakilan buruh, maka kalau DPRD mengeluarkan ketetapan, untuk meminta Gubernur melakukan perubahan, dia menyatakan akan membuat dan mengeluarkan SK kalau sudah ada payung hukum yang jelas.
“Sebagaimana dalam pertemuan kemarin, saya juga sudah katakan melalui aspirasi yang disampaikan DPRD, harusnya dapat mengeluarkan keputusan. Sehingga hal itu akan menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan perubahan dan nantinya akan disampaikan ke pemerintah,” ujar Agung.
Sebelumnya Agung mengatakan telah membahas masalah tuntutan buruh dengan pimpinan DPRD Kepri dan perwakilan buruh. Dari pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan bahwa DPRD akan membuatkan formula guna mengakomodir permintaan buruh yang meminta Gubernur tidak menyamaratakan kelompuk buruh dalam persoalan UMK.
Karena menurutnya, untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran tentang pengelompokan UMK tersebut, dia menunggu bagaimana baiknya dari DPRD Kepri. Karena semuanya berada ditangan DPRD Kepri, jika memang telah benar maka dia akan mengeluarkan SK/SE untuk UMK Batam.
“Kalau saya tetap mengikuti aturan yaitu PP78 tahun 2015 tentang pengupahan, saya menunggu saja bagaimana dari DPRD, jika memang sudah ada payung hukum yang jelas ya saya akan buatkan SK-nya,” ujar Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Amir Hakim Siregar mengatakan, akan membentuk tim kecil yang terdiri dari komisi-komisi yang ada di DPRD Kepri untuk mempelajari tuntutan buruh tersebut.
“Selama ini kan buruh tidak pernah mengkomunikasikannya dengan DPRD dan kami juga perlu melihat tuntutan buruh ini dari segi UU Ketenagakerjaan dan PP 78 tersebut, karena jelas tuntutan buruh itu ada pada upah kelompok,” kata Amir.
Selain itu, Amir juga mengatakan, pihaknya akan mencarikan formula guna menyiasati agar permintaan buruh dapat terakomodir, yaitu tidak menyamaratakan nilai UMK masing-masing kelompok pekerja. Untuk itu, DPRD akan mendesak Agung Mulyana untuk membuatkan surat edaran atau surat keputusan terkait UMK Batam.
“Kita akan mendesak agar Gubernur membuatkan surat, jangan samaratakan dong gaji Office Boy dengan gaji buruh galangan kapal atau kerjaan yang memang risikonya lebih tinggi. Namun kita juga akan mencarikan formulanya, bagaimana kelompok UMK ini bisa dimasukkan dalam SK Gubernur,” ujar Amir. (AFRIZAL).
Komentar