Kejati Kepri Periksa Kepala DKP Natuna

Hukrim163 views
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepri, periksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim, atas kasus yang diduga telah menggerogoti keuangan negara dana hibah Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natun sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011.

Pemeriksaan Wahyu Nugroho kali ini oleh tim penyidik Kejati Kepri, sebagai saksi untuk tersangka Defri Edasa, Kepala Seksi (Kasi) Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan RRI Jakarta.

Sebelumnya juga dalam kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim dan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan RRI Jakarta, Defri Edasa. Atas dugaan kasus yang diduga telah menggerogoti keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut di Natuna.

“Tim penyidik kita terus melengkapi berkas BAP dugaan kasus korupsi tersebut. Kali ini Wahyu Nugroho (tersangka) kita periksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Defri Edasa (saksi mahkota-red),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Selasa (5/4).

Selanjutnya kata Feri, tim penyidiknya nanti juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Defri Edasa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Nugroho.

“Kedua tersangka saling bersaksi untuk dimasukan dalam berkas,” kata Feri.

Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Natuna kepada KONI, Ir Wahyu Nugroho menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna. Sedangkan Defri Edasa, menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna.

Pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, didapati dari hasil pengumpulan data, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk hasil ekspos, pendalaman sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah petunjuk lainnya oleh tim penyidik Kejati Kepri.

Dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 dimana Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna.

Kemudian, kata Feri kepengurusan KONI Kabupaten Natuna masa bhakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, telah mengajukan permohonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/1/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.

Dengan berakhirnya kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010, maka KONI tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna.

Tapi Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 miliar.

“Dan penggunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan proses dalam pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur bantuan hibah, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,1 Miliar,” ucap Feri.  (AFRIZAL)

Komentar