Tanjungpinang, Tuah Kepri – Filda, istri tersangka Moch Nasihan selaku kuasa hukum.PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Askes dan jaminan hari tua (JHT) PNS Pemko Batam selaku kuasa hukum.PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), senilai Rp55 miliar, di periksa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri),
“Pemeriksaan ini untuk melacak keberadaan tersangka Nasihan sampai saat ini masih buron,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, MsiTass, Selasa (14/11).
Ferry Tass mengatakan, Nasihan berhasil melarikan diri (buron) dari pemeriksaan. Dan Nasihan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Syafeie yang merupakan mantan jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.Dan tersangka Syafei sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang.
“Untuk tersangka Nasihan, kita sudah tiga kali memanggil tapi yang bersangkutan selalu mangkir. Bahkan praperadilan yang diajukan tersangka Nasihan ini sudah ditolak oleh pengadilan,” ucap Ferry.
Namun kata Ferry, ia yakin dapat menangkap tersangka Nasihan. Karena pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi terkait.
“Dalam waktu dekat tersangka Nasihan bisa kami tangkap,” ucap Ferry
Sebelumnya, kata Ferry, kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp55 miliar. Dana itu merupakan kewajiban Asuransi BAJ ke Pemko Batam.
Dan dugaan korupsi, bermula ketika Pemko Batam memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepasa (THL) Kota Batam. Dalam pelaksanaannya, Pemko Batam mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Asuransi BAJ. Namun dalam perjalanan perusahaan BAJ tidak bisa membayarnya.
Pemko Batam kemudian melakukan gugatan perdata terhadap Asuransi BAJ ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berinisial Syafei.
Sambil menunggu keputusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) tanggal 16 September 2013, pihak pertama (Pemko Batam) dan pihak Kedua (PT Asuransi BAJ) dalam taraf mediasi (di luar sidang gugatan).
Dalam mediasi itu telah ada kesepakatan, Asuransi BAJ melakukan pembayaran sebagian kewajibannya sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut kemudian di tempatkan dalam rekening bersama (esorow accoun), M Nasihan dan Syafei pada rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 1220056789996.
Namun, tersangka Syafei dan Nasihan secara diam-diam telah melakukan transaksi penarikan dana sebanyak 31 kali dari rekening tabungan bersama sejak 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015. Penarikan uang itu tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari pemberi kuasa, yakni Pemko Batam. (AFRIZAL).
Komentar