Kejari Tanjungpinang Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang167 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akan memanggil perusahaan yang menunggak iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Hal ini dikatakan Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi setelah melakukan kerjasama MoU bersama Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, tentang permasalahan bantuan hukum terhadap perusahan yang menunggak iuran, Rabu (3/5) di kantor BPJSTK Cabang Tanjungpinang.

“Jadi perusahaan yang tidak patuh membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kita akan panggil perusahaan tersebut untuk membayar iuran,” kata Herry.

Tapi apabila perusahan ada yang tidak peduli atau juga membandel atau tidak acuh dalam hal ini, kata Herry pihaknya akan memanggil kembali sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Karena tugas kita Kejari dalam hal ini memberikan upaya upaya pelaksanaan tugas batuan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja yang bekerja di perusahaan yang menunggak mendapatkan haknya dari manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Herry.

Dan langkah upaya untuk melaksanakan upaya hukum sambung Hery, pertama perusahaan menunggak dilakukan pemanggilan. Dan untuk langkah selanjutnya akan menayakan apa alasan tidak membayar iuran.

“Semua itu pasti ada solusinya yaitu melalui pendekatan terhadap perusahaan tersebut. Tapi kalau memang perusahaan tidak menghiraukan atau bandel dan cuek, maka kita akan memberikan sanksi hukum pidana, meskipun sampai saat ini belum ada sanksi hukum pidana terhadap perusahaaan yang menunggak iuran,” kata Herry.

Dengan dilaksanakan kerjasama ini, pihaknya siap mendamping BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Karena program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, cukup lama disosialisasikan oleh pihak terkait maupun pemerintah, sehingga perlu ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto menjelaskan kesepakatan kerjasama bersama pihak Kejari Tanjungpinang, merupakan sebagai pendamping hukum, yaitu kerjasama tentang memberikan bantuan hukum perusahaan yang menunggak pembayaran iuran peserta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kami meminta kepada pihak Kejari Tanjungpinang untuk membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar iuran peserta, yang merupakan kewajiban kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Macetnya tunggakan tersebut, menurut Jefri, ada yang baru masuk menjadi peserta dan belum pernah bayar sama sekali. Kemudian peserta yang aktif macet juga dalam membayar iuran.

“Kenapa kerjasama ini kita laksanakan, karena masih banyaknya perusahan yang menunggak membayar iuran peserta. Karena sampai April 2017 ini perusahaan yang meninggal di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang ada 167 perusahan dengan tunggakan sekitar Rp 740.375.500 dan sebelumya langkah yang kita lakukan sudah melalui tahap dalam proses tindaklanjut data piutang,” ucapnya.

Dan langkah yang telah dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, kata dia, pertama dengan mengingatkan perusahaan satu sampai dua kali supaya untuk membayar iuran. Kemudian langkah kedua diingatkan kembali setiap tanggal 16 bulan. Terus pihaknya melakukan kunjungan dan juga pembinaan. Kemudian berikutnya diingatkan kembali pada tanggal 16. Tapi masih ada perusahaan yang belum membayar.

“Melihat tidak adanya respon dari pihak perusahaan, kami serahkan kepada pihak Kejari Tanjungpinang untuk masalah penyelesaikan hukum. Karena dalam hal ini hak-hak pekerja yang bekerja di perusahaan yang menunggak iuran tersebut, berdampak terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Karena, ketika mereka mendapatkan kecelakaan kerja didalam bekerja, tidak mendapatkan haknya karena perusahaanya menunggak. Maka itu, kita tidak ingin terjadi kepada pekerja, gara-gara perusahaan menunggak,” kata Jefri.

Berdasarkan UU no 40 tahun 2004 pasal 2 BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaran sistim jaminan sosial nasional (SJSN), diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu sesuai UU nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk penyelenggaraan jaminan sosial, yaitu untuk program maamfaat JKK, JK, JP dan JHT. Dan juga mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja menerima bantuan iuran pemerintah, mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, mengelola data peserta, membayar manfaat dan atau membiayai pelayanan dan memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kewenangannya menurut pasal 11 UU 24 tahun 2011, yaitu menagih pembayaran iuran, melajukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Kemudian wewenangnya mengenakan saksi administratif kepada peserta dan pemberi kerja, melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja kepada instansi tang berwenang dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Sedangkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaran jaminan sosial, yaitu memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, mengembangkan dana jaminan sosial, memberikan informasi kepada peserta dan staksholder, memberikan pelayanan dan manfaat, memberikan informasi hak dan kewajiban, dan melaporkan pelaksanaan program dan kondisi keuangan, berkala 6 bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan DJSN.  (AFRIZAL).

Komentar