Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akan memanggil perusahaan yang menunggak iuran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.
“Namun sebelum dipanggil perusahaan yang menunggak tersebut, kami akan mengkonfirmasi dan meminta surat kuasa khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kita akan melayangkan surat pemberitahuan tahap 1 dan 2 kepada perusahaan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi SH, saat sosialisasi optimalisasi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 170 Perusahaan Tanjungpinang dan Bintan di Hotel Aston, Kamis (9/3).
Dengan pemanggilan ini, Heri berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya membayar atau menyelesaikan iuran tunggakan. Dan juga semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar hak-hak normatif tenaga kerja terpenuhi.
Karena menurut undang-undang sejak 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) secara bertahap.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan demikian, perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud, terutama tenaga kerja dan sebagai bentuk pelaksanaan PP 86 tahun 2013.
“Karena kami Kejari Tanjungpinang merupakan pihak yang ditunjuk untuk menanggani permasalahan hukum dalam membantu program pemerintah, sesuai dengan kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto melalu kepala Bidang Pemasaran, Muhammad Kurniawan dalam sosialisasi optimalisasi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 170 Perusahaan Tanjungpinang dan Bintan, mengatakan tujuannya untuk memberikan pemahaman manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar perusahaan yang terdaftar, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawanya. Apabila karyawan tersebut terjadi kecelakaan didalam bekerja, maka mereka tidak bisa terlindungi didalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ikung.
Maka itu Kurniawan meminta kepada perusahaan, agar mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi didalam bekerja, mendapatkan santunan dan juga bisa mendapatkan manfaat lainnya.
“Seperti manfaat Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Selain itu, keuntungan lainnya jadi peserta, juga mendapat diskon di Hotel di Kota Tanjungpinang yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bila ingin menginap. Dan itu bisa didapat hanya menunjukan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain itu didalam sosialisasi ini, juga menyampaikan tentang tunggakan iuran perusahaan.
Dipemberitaan sebelumnya, jumlah total tunggakan perusahaan iuran kepesertaan di wilayah kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, sampai Februari 2017 sebesar Rp 1.67 Miliar.
“Jumlah Rp 1.679.753.569 tersebut, untuk 887 perusahaan yang menunggak sampai Februari 2017,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto.
Tunggakan perusahaan yang menunggak iuran, mulai 1 bulan sampai 25 bulan. 80 persen perusahaan menunggak tersebut berada di Kota Tanjungpinang, sisanya berada di Bintan, Lingga dan Anambas.
Dan terhitung Februari 2017, ada sebanyak 3.306 perusahaan telah terdaftar di wilayah kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang. Dan jumlah tersebut, diikuti dengan total tenaga kerja sebanyak 26.126 karyawan.
“Dari 3.306 perusahaan tersebut, 887 perusahaan merupakan perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh,” ucapnya.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya mengingatkan perusahaan tersebut, mulai dari melakukan SMS Blasting, Payment Reminder System (PRS) program yang diluncurkan oleh kantor pusat.
Bahkan juga menggunakan program yang baru diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu 3C (Collection Call Center).
“Petugas kami terus menghubungi dan mengingatkan perusahaan untuk membayarkan iuranya. Terus melalui surat peringatan, dan bahkan juga langsung melakukan kunjungan ke perusahan,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar