JAKARTA, TUAHKEPRI. COM – Kejaksaan Agung RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai 2019, Senin 13 Maret 2023.
” Adapun dua orang saksi yang diperiksa yaitu, WF selaku Manajer kepesertaan Dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Kemudian MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, ” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan kata Puspenkum, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai 2019. (*)
Editor : Rizal.









Komentar