JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Hatli Siregar, dalam siaran pers, Selasa (22/04/2025) mengatakan, dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
– Dokumen dan invoice terkait aktivitas kampanye media, social movement, seminar, dan publikasi opini seputar penanganan perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk serta kasus importasi gula oleh Kejaksaan, dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
– Dokumen pemberitaan berbayar senilai Rp153,5 juta untuk 57 konten berita bertema narasi negatif terhadap Kejaksaan.
– Invoice Rp20 juta untuk publikasi di media arus utama serta konten Tiktok.
– Dokumen kampanye melalui media streaming dan podcast.
– Laporan media monitoring, analisis konten, dan rekap pemberitaan negatif di media sosial dan online.
– Dokumen skema dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh oknum di JAM PIDSUS.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
~ MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025.
~ JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025.
~ TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025.
“Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan penanganan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula, termasuk melalui kampanye media yang menyudutkan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum.
Modus operandi yang dilakukan antara lain:
Pemesanan konten negatif terhadap Kejaksaan oleh MS dan JS kepada TB untuk dipublikasikan di media sosial dan media arus utama.
Produksi narasi dan opini yang melemahkan dakwaan Kejaksaan, termasuk penyelenggaraan seminar, podcast, hingga demonstrasi yang disiarkan secara luas oleh JAK TV.
Pembiayaan kampanye media hingga penyebaran narasi publik untuk membentuk opini negatif terhadap proses penegakan hukum.
Tersangka MS, JS, dan TB disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP**.
“Saat ini, dua tersangka yakni JS dan TB ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 21 April 2025.
Sementara tersangka MS telah lebih dahulu ditahan dalam kasus terpisah terkait suap kepada hakim dalam perkara korporasi minyak goreng,” ucapnya.
Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas lembaga serta proses peradilan yang adil dan bebas dari intervensi. (Rizal).









Komentar