Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemendag Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA, TUAHKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

” Dua orang saksi diperiksa dugaan pidana korupsi importasi gula di Kemendag terjadi dari tahun 2015 hingga tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, pada siaran pers Senin (9/10/2023).

Kapuspenkum menjelaskan , dua saksi yang diperiksa adalah NMKD, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI. Kemudian SH, yang merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan, kata dia, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI selama periode Tahun 2015 hingga Tahun 2023.

Berita sebelumnya https://www.tuahkepri.com/kejagung-geledah-kantor-kemendag-dan-pt-ppi-dugaan-korupsi-impor-gula/ 

” Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dalam rangka menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, ” ucap Ketut Sumedana.

Editor : Rizal.

Komentar