JAKARTA, TUAHKEPRI-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tahun 2020 sampai 2022, Jumat (24/3/2023).
6 Orang saksi yang diperiksa tim Jampidsus yaitu :
~ MA selaku Pegawai BAKTI b Kementerian Komunikasi dan Informatika.
~ EN selaku Manager Akuntansi PT SEI.
~ YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
~ BI selaku Direktur PT SEI.
~ ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS.
~ ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Menkominfo atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. (Puspenkum).
Editor : Rizal.










Komentar