Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditi Emas

JAKARTA, TUAHKEPRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dua saksi tersebut inisial IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk.

Dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Kapuspenkum, dalam siaran Pers, Selasa (5/9/2023).

Kemudian kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Editor : Rizal.

Komentar