Kasatreskrim : Hari Ini Polisi Periksa Saksi Saksi Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tanjungpinang Inisial RP

Tanjungpinang219 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Hari ini Selasa 24 Maret 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang memanggil saksi saksi dugaan ijazah palsu oknum Dewan DPRD Tanjungpinang Inisial RP.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

Pemangilan saksi saksi hari ini, berdasarkan setelah menerima laporan pengaduan dari pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang, atas dugaan ijazah palsu oknum Dewan DPRD Tanjungpinang Inisial RP.

“Hari ini kita baru panggil saksi saksi lainnya dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (24/3/2020).

Setelah memanggil saksi -saksi, kemudian kata Kasatreskrim, baru diperiksa terlapornya.

“Kita akan periksa juga terlapornya, Termasuk ahli. Menunggu hasil itulah, nanti bisa ketahuan arahnya seperti apa,” ucapnya.

Karena sebelumnya Satreskrim Polres Tanjungpinang, katanya, pihaknya sudah membetuk tim untuk melakukan penyidikan laporan pengaduan tersebut.

Berita sebelumnya inisial RP diduga gunakan ijazah palsu dikutip dari media Barometerrakyat.com, dilaporkan PMII Cabang Tanjungpinang – Bintan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).

Dia dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan, atas dugaan pemalsuan ijazah S1 dan S2.

“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP dari Fraksi PKB atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra dan S2,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad Simangunsong ditemui awak media di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut setelah mendapat alat bukti yang cukup.

Pihaknya juga sudah mengkroscek di website Dikti, nama oknum tersebut sudah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

“Sedangkan Ijazah S1 oknum dewan itu dikeluarkan kampus tahun 2012,” ucapnya.

“Kita melaporkan terkait gelar palsu ini, atas dasar kita ingin mendapatkan kepastian terkait dengan persoalan ini,” sambungnya.

Sementara Urip Santoso, penasehat hukum oknum anggota DPRD Tanjungpinang insial RP juga angkat bicara terkait pengaduan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan terkait dugaan ijazah palsu.

Sebelumnya, PMII melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, namun penyidik menyarankan PMII untuk membuat pengaduan ke Kapolres Tanjungpinang.

Urip mempertanyakan legal standing PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan mengadukan kliennya ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan ijazah palsu.

“Mereka harus paham dulu, siapa yang punya hak dan kewajiban untuk mendaftar mahasiswa atau mahasiswi pada L2Dikti atau LLDikti. Lalu kalau ada perubahan data itu apakah dapat diartikan ijazah itu palsu? cukup perbandingannya itu? tidak cukup bos,” ujarnya saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, Senin (9/3).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 22 Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab:

1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder,
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
3. Melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan,
4. Menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi,
5. Memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian,
6. Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan
7. Mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.

“Terdaftar data mahasiswa di LLDikti itu merupakan kewajiban dari kampus, kalau ada perubahan disini yang dirugikan adalah Rini,” ucapnya.

Selain itu, dia mempertanyakan apa urusan PMII mengadukan dugaan kliennya gunakan ijazah palsu. Seharusnya, kata dia, yang berhak melaporkan adalah pihak kampus dan KPU Tanjungpinang.

“Tapi KPU sendiri sudah memverifikasi ijazah tersebut pada saat pencalonan legislatif kemarin melalui Dinas Pendidikan, artinya sudah di cek dan clear, makanya KPU tidak membuat laporan,” ujarnya.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah lapor balik maupun ajukan gugatan PMH pada para pengadu,” imbuhnya. (ZAL).

Komentar