Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan Organasasi Un Swissindo kepada pihak Kepolisian.
Un Swissindo yang merupakan organisasi yang menjanjikan bisa melunasi hutang nasabah bank kredit macet, telah meresahkan masyarakat.
“Karena sampai saat ini pihak kita dari Kepolisian belum ada menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan. Kalau ada yang melapor dan merasa dirugikan, akan kita proses,” kata Joko Selasa (22/11) di Mapolres saat sharing dengan pihak DPRD Kota Tanjungpinang dan Bank.
Bahkan kata Joko, terkait UN Swissindo yang telah meresahkan masyarakat, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak lain, untuk mencari tahu apakah ada nasabah yang dirugikan
“Kita sudah menghimbau dan sampaikan kepada pihak Bank, apakah ada yang dirugikan. Kalau ada coba buat laporan nanti akan kita sambangi. Namun sampai saat ini, pihak bank belum ada laporan nasabah yang dirugikan,,” ucap Joko.
Lanjut, Kapolres Tanjungpinang ini menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan Un Swissindo. Karena dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau, bahwa ini adalah organisasi sesat.
Adapun surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Bank Indonesia (BI), tidak dibenarkan melayani UN-SWISSINDO melakukan pelunasan. OJK pun menyatakan bahwa UN-SWISSINDO ilegal.
Joko menyarankan, pihak bank melalui BI perwakilan Kepri menyalurkan ketingkat pusat, supaya dari pusat nantinya OJK sendiri ataupun BI pusat menyatakan jelas tentang kedudukan posisi UN-SWISSINDO ini. (AFRIZAL).
Komentar