Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menyatakan, kuota pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk rokok kawasan bebas, yang dibuat Badan Pengusahaan Kawasan menjadi masalah dalam fungsi pengawasan.
“Karena pemberian kuota dilakukan oleh BP Kawasan, sementara pengawasan BKC oleh DJBC, ini dilakukan oleh instansi yang berbeda,” kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Evy Suhartantyo, Rabu (15/3).
Dikatakan Evy, kewenangan tersebut berdasarkan pasal 105 ayat (2) PMK No. 47/PMK.04/2012 bahwa, penetapan kuota oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
“Koordinasi antar instansi yang memiliki wewenang dan kepentingan berbeda, tentu lebih sulit dibandingkan dengan koordinasi internal instansi,” ucapnya.
Pada kenyataannya, Evy menyetujui bahwa sebenarnya BP Kawasan, kurangnya berkoordinasi dengan DJBC tentang seberapa banyak kuota pembebasan BKC yang dikeluarkan.
Selain itu, dia mengatakan, kawasan bebas Free trade Zone (FTZ) di Pulau Bintan, memiliki karakteristik yang unik. Yaitu hanya berupa enclave dan tidak meliputi seluruh wilayah Bintan.
“Sehingga pada umumnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah rokok FTZ yang telah masuk ke FTZ Bintan dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) sebagai akibat dari kesulitan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai,” ujarnya.
Sementara penetapan kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas wilayah Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim, Pulau Lobam, dan sebagian Kota Tanjungpinang yang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat.
Dan terkait maraknya peredaran rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya, katanya Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan peningkatan pengawasan administrasi dan fisik barang kena cukai untuk FTZ.
“Antara lain, kami melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap semua pabrik atau importir di daerah produksi terkait fasilitas pembebasan cukai,” katanya.
Selain itu, Kanwil DJBC juga memperketat pemeriksaan atas pengeluaran barang kena cukai untuk FTZ, meningkatkan koordinasi Bea Cukai dengan Badan Pengelola Kawasan FTZ di Pulau Bintan, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peruntukan barang kena cukai FTZ.
“Dan juga kami melakukan fungsi penindakan, berupa operasi pasar yang telah dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Februari lalu dan 1 kali pada awal Maret dengan hasil penindakan sejumlah 60.540 batang rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Lanjut katanya, kedepan DJBC melanjutkan operasi pasar secara rutin untuk menekan peredaran rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya.
“Operasi pasar tidak hanya dilakukan di daeran non kawasan, tapi juga dilakukan di pintu masuk dan keluar pulau Bintan,” ucap Evy.
Dalam hal ini, Kanwil DJBC Kepri mengucapkan terima kasih atas pemberitaan yang dilakukan oleh rekan- rekan media, atas peredaran Rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya. (AFRIZAL).
Komentar