TUAHKEPRI – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terkait aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriana, dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2026), menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka berinisial ST.
Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan ilegal meskipun izin usaha telah dicabut sejak 2017.
“Satgas PKH sebelumnya juga telah melakukan penindakan terhadap PT AKT. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme penegakan hukum yang ditangani oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, ” katanya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah signifikan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi serta melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, dilakukan pula penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH lainnya. (Rizal).










Komentar