Iskandarsyah, Pengelolaan Bisnis Pemanduan Kapal, Kepri Jangan Jadi Penonton

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus ikut terlibat dalam pengelolaan bisnis pemanduan kapal di perairan selat Malaka dan Singapura dan tidak menjadi penonton di daerah sendiri.

Hal ini terkait penunjukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai operator pemanduan kapal di perairan Selat Malaka dan Singapura oleh Kementerian Perhubungan.

“Padahal sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemerintah daerah harus dilibatkan. Dan Kepri harus mendapatkan bagian dari jasa tersebut minimal 50 persen. Apalagi target pendapatan di sektor itu Rp1 triliun per tahun,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ing Iskandarsyah, Kamis (13/4).

Ia mendorong Pemprov Kepri agar tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri, dalam bisnis pemanduan kapal tersebut.

“Bagian ini akan menjadi pemasukan asli daerah bagi Kepri. Sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan dana dari Pemerintah pusat semata,” ucap Iskandarsyah politisi muda asal Partai PKS ini.

Selain itu, katanya, apa yang menjadi hak Provinsi Kepri harus diperjuangkan. Sebab, dalam peraturan hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Yang kita perjuangkan ini adalah menjalankan UU 23, bukan sesuatu yang kita buat-buat sendiri. Dalam hal ini, harus diperjelas. Posisi Kepri dapat apa selama posisi dengan memanfaatkan ruang laut dari bibir pantai hingga 12 mil tersebut,” tegasnya. (AFRIZAL).

Komentar