Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Irianto, mengatakan siap melaksanakan perintah Walikota Tanjungpinang, untuk membongkar bangunan liar tanpa izin di sekitar Pelantar KUD Tanjungpinang yang dibangunan oleh pihak ketiga.
“Kalau memang itu perintah, kami siap melakasanakannya untuk membongkar bangunan liar tanpa izin di pasar KUD tersebut. Apalagi kondisinya sangat memprihatinkan dan juga sangat membahayakan pedagang yang ada dibawah bangunan tersebut,” kata Irianto, Rabu (6/4).
Namun sebelum membongkar dikatakannya, pihak Satpol harus memberitahukan kepada pihak ketiga tersebut yang bernama Yanto, supaya mereka sendiri yang membongkar sendiri. Karena jendela, kusen dan pintu bisa dimanfaatkannya.
“Namun kalau (ia Yanto-red) tidak mau membongkarnya, maka kami yang akan membongkarnya, sesuai perintah Walikota Tanjungpinang,” ujar Irianto.
Karena berita sebelumnya, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah merasa geram dengan keberadaan bangunan liar dengan kondisi bangunan yang sangat membahayakan tersebut. Maka Walikota Tanjungpinang memerintahkan Satpol PP untuk merobohkannya.
Hal ini berdasarkan laporan dari warga dan melihat kondisi keadaan pasar dan pelantar KUD di pasar Tradisional Tanjungpinang sangat memprihatinkan. Maka dari itu Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (5/4) siang.
Dalam sidak tersebut, Walikota Tanjungpinang didampingi oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian, TNI AL, Marinir, Kasatpol PP, Kepala SKPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
(AFRIZAL)
Komentar