Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Muhammad Faizal menghimbau pemerintah dan orang tua harus dapat menjamin terpenuhinya hak dasar pendidikan bagi anak. Hal ini dalam rangka memasuki masa sekolah tahun ajaran 2017-2018.
M Faizal mengatakan, pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap orang (anak) yang dijamin oleh undang-undang sebagai upaya untuk melindungi warganegara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Pasal 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan himbau tersebut berdasarkan nomor : 001 / KPPAD-Kepri / VII / 2017.
Selain imbau kepada Pemerintah Daerah dan orang tua dapat menjamin terpenuhinya hak dasar pendidikan anak, juga harus menjamin wajib belajar bagi anak usia 7 – 18 tahun.
Adapun imbauan lainya, kata Faizal yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dengan mempersiapkan Guru, Kurikulum dan Bahan Ajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar bernegara Indonesia, serta fasilitas penunjang pendidikan yang ramah anak dalam rangka terpenuhinya hak anak.
Selain itu, setiap orangtua dan satuan pendidikan harus dapat menjamin terciptanya lingkungan yang ramah anak, teladan, kondusif, serta bebas dari bullying, kekerasan, dan sikap diskriminasi terhadap anak.
Lanjut, katanya, orangtua harus dapat memberikan bimbingan kepada anak untuk memilih sekolah yang baik dan sesuai bagi anak yang dapat menjamin tumbuh kembang anak.
Kemudian membangun komunikasi antara Orangtua, Guru, Tenaga Kependidikan dan orangtua siswa lainnya untuk mengenal lingkungan sekolah.
“Semoga imbauan ini kita dapat saling bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ucap Faizal. (AFRIZAL).
Komentar