IDI Cabang Tanjungpinang Tolak Prodi DLP

Tanjungpinang216 views

img-20161024-wa0012_1-640x445Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tanjungpinang, Senin (23/10) siang melakukan aksi damai penolakan gerakan adanya Program Studi (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP). Karena telah merendahkan dan meragukan kompetensi dokter.

Penolakan tersebut serentak dilaksanakan IDI seluruh Indonesia, yang memang mengusung isu penolakan DLP. Dan DLP sendiri dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan, agar universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran membuat Prodi DLP di kampus.

Menurut Sekretaris IDI Tanjungpinang, Raja Ahmad Anzali, Dokter Layanan Primer tersebut sebenarnya sama dengan dokter umum, namun dianggap setara dengan dokter spesialis. Padahal, dokter umum itu juga setara dengan dokter spesialis.

“Tujuannya sendiri adalah meningkatkan layanan mutu di layanan primer seperti puskesmas dan klinik serta menekan angka rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit. Karena sebenarnya di Puskesmas itu bisa melayani 155 penyakit, dan tidak perlu ke rumah sakit,” ujar Ahmad Anzali saat melakukan konfrensi pers bersama awak media setelah melakukan aksi damai bersempena dengan HUT IDI ke-66 di RSUD Tanjungpinang.

Bahkan Ahmad Anzali mengaku, IDI seluruh Indonesia tidak setuju dengan adanya DLP. Permasalahan peningkatan layanan mutu di pelayanan primer dan meningkatkan angka rujukan, sebenarnya bisa dilakukan dengan menambah dana kapitasi atau tenaga medis di Puskesmas dan klinik.

“Salahnya lagi, memang DLP itu dilandasi UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, tapi turunannya belum ada, belum ada Peraturan Presiden, belum ada Keputusan Menteri. Namun, kok malah sudah mau digulingkan. Lagian banyak prosedur yang memakan waktu, terutama uang, dan itu sia-sia karena toh memang dokter umum bisa melakukannya, nggak perlu DLP,” ucap Ahmad Anzali.

Menteri Kesehatan mengajukan permohonan kepada Kemristekdikti untuk menyelenggarakan pendidikan DLP dengan waktu belajar minimal dua tahun. Yang bisa menyelenggarakan adalah Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang telah terakreditasi A.

Selain itu Ahmad Anzali mengatakan DLP yang dicanangkan oleh Kemenkes tersebut malah akan memberatkan calon dokter, karena program tersebut merupakan kewajiban. DLP justru meragukan kompetensi calon dokter yang sudah menempuh pendidikan sebelumnya.

“Karena sebelum bertugas, para calon dokter sudah menjalani uji kompetensi, sertifikasi dan pembekalan dokter. Di dalam UU Pendidikan Kedokteran, standar kompetensi sudah diatur tanpa harus menjalani DLP. Program DLP ini akan terkesan menyiksa karena, DLP ini seperti memaksa para dokter untuk mengulangi apa yang sudah mereka pelajari di bangku pendidikan,” katanya.

Selain itu, kata Ahmad, program DLP akan membebani uang negara karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Karena menurutnya, negara harus mengeluarkan uang ratusan juta per tahun untuk satu orang dokter. Sementara terdapat lebih dari 100 ribu dokter di Indonesia yang harus menjalani DLP.

Maka dari itu, sambung dia, sebaiknya pemerintah mengalihkan dana DLP yang besar itu untuk perbaikan tata kelola penyebaran dokter dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

“Lagian aneh, cuma di Indonesia ada gelar dokter setara spesialis, karena di dunia internasional juga tidak ada, yang ada dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum itu sendiri sama dokter spesiasli hampir setara juga,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar