TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang bersama TNI/Polri, Satpol PP, serta KPU melalukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak Senin 30 Oktober 2023.
” Ribuan APK yang ditertibkan paling banyak alat peraga baleho Calon Legislatif (Caleg) selain baleho dan spanduk swasta,” kata Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Saputra, Selasa (31/10/2023).
Hendri menjelaskan, baleho foto Bacaleg yang diterbitkan yaitu mengandung unsur ajakan.
“Unsur ajakan itu contohnya, mohon doa dan dukungan. Kemudian ada tanda gambar coblos paku. Selain itu
tempat tempat dilarang, seperti tempat ibadah dan pendidikan, ” ucap Hendri.
Penertiban alat peraga secara serentak yang dilakukan kata Hendri, sesuai arahan dari Bawaslu Kepri, selain untuk menegakan Perda Ketertiban Umum.
Sebelumnya melakukan penertiban secara serentak, pihak Bawaslu sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Partai Politik (Parpol) dan KPU Kota Tanjungpinang pada 27 Oktober 2023 lalu.
“ Dan kami menyampaikan setiap Parpol kita minta calon legislatif agar sebelum tanggal 30 Oktober 2023 bisa menertibkan baliho secara mandiri, ” katanya.
Sementara Kabid Penegakan Peraturan Perundangan -Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menjelaskan, ada ratusan baliho yang ditertibkan.
“Baleho tersebut merupakan baliho yang sudah kadaluwarsa, kusam atau sobek, serta baliho yang dipasang di pohon-pohon maupun di Fasilitas Umum (Fasum) sembarang tepat dan ini tentu dinilai melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 yaitu tentang ketertiban umum, ” kata Agus.
Ia berharap, dengan penertiban ini dapat memberikan pemahaman baik kepada Caleg dan juga masyarakat dalam berlaku tertib dan taat peraturan. (Rizal).










Komentar