TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan video conference untuk mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Selasa (31/10/2023) di Ruang Vicon Lantai 2.
Kegiatan yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diwakili oleh Plh. Direktur OHARDA, Agnes Triani, SH., MH.
Turut hadir dalam acara ini para pejabat dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi M Teguh Darmawan, SH., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H., serta berbagai pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH dalam siaran Pers menyampaikan dalam kegiatan ini, Kejati Kepri mengajukan dua perkara tindak pidana untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Salah satu perkara yang diajukan adalah kata dia, kasus Tersangka Surya AL Fadjri Bin Solarso yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pertolongan Jahat (penadahan), ” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri.
Masih kata Kasi Penkum, sementara kronologis kasus tersebut bermula saat tersangka mencari hp rusak melalui Bursa Jual Beli (BJB) Facebook dan berakhir dengan pembelian 1 (satu) unit handphone VIVO Y35 warna Gold dengan harga di bawah pasaran.
” Sayangnya, handphone tersebut ternyata merupakan milik saksi Asyifa Rahma Septiani yang sebelumnya diambil oleh anak saksi Rian Febriansyah Bin Herisyah. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil, ” ucap Denny.
Lanjut kata Kasi Penkum, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ini adalah tindak pidana pertama kali yang dilakukannya.
Sementara ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian telah tercapai, dan masyarakat merespon positif terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan demikian, kata dia, Kejati Kepri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan penuh keadilan dan pertimbangan yang mendalam demi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus – kasus tindak pidana.
Langkah- langkah selanjutnya termasuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor : Rizal.
Komentar