Tanjungpinang, Tuah Kepri – Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Hendie Amerta SH, berharap kepada pihak Kepolisian terus menyelidiki Swalayan Pinang Lestari diduga telah melakukan pengoplosan beras.
“Apabila nanti terbukti bersalah secara hukum pihak Pinang Lestari melakukan pengoplosan beras, maka konsumen jelas sangat dirugikan dan ini jelas telah melakukan penipuan terhadap konsumen,” kata Hendie, Minggu (24/9).
Lanjut kata Legislator PKS ini, demi untuk kepentingan masyarakat dan konsumen, hingga kini ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian, serta keputusan hukum.
“Kita mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjungpinang dan jajarannya, yang telah melajukan penggerebekan beras oplosan beberapa hari lalu,” ucapnnya.
Terhadap dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh pihak Swalayan Pinang Lestari kata dia, dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Kedepan kita berharap kepada konsumen, agar jeli dan teliti dalam membeli beras dan produk-produk lainnya,” ucap Hendie.
Sebelumnya, jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menggerebek gudang beras milik Swalayan Pinang Lestari, Jumat (22/9) sore di Jalan Sumber Karya, RT 001/ RW 006, Bintan Centre Tanjungpinang.
Polisi mengamankan dua pelaku yakni AH (54) selaku pemilik gudang dan MV (32) sebagai karyawan serta barang bukti beras oplosan. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kegiatan pengoplosan beras itu diketahui, kata Kapolres Tanjungpiang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, dari informasi warga ke pihak Disperdagin Tanjungpinang. Kemudian Disperdagin meneruskan ke polisi. Pada sore itu juga, pihaknya bersama Disperdagin langsung turun mengecek ke gudang tersebut.
“Informasi itu ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang tersebut,” ujar AKBP Ardiyanto Tedjo saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/9) malam.
Pada kejadian tersebut, anggota Sat Reskrim langsung mengamankan pemilik gudang, dan karyawannya serta barang bukti beras hasil oplosan. Dari pemeriksaan, modus pelaku mencampur beras dari dua mer, yakni Roda Mas dan Beras Kita.
Kemduian hasil oplosan itu dikemas dalam bungkusan plastik isi 5 Kg, dengan nama: “Beras Bulog 5 Kg” yang dijadikan sebagai merk baru.
“Perbandingannya 60:40 pengoplosan beras Roda Mas dengan Beras Kita. Hasil oplosan lalu dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Premium 5 Kg. Keuntunganya antara Rp3 ribu – Rp5 ribu per kantongnya,” ucap Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg. Serta mengamankan pelaku (AH, MV. dan JN).
Pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Serta ditambah pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (AFRIZAL).
Komentar