Gugatan Pembatalan Ahli Waris Diajukan, Anak Angkat Diduga Telantarkan Ibu Angkat

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Indah Ratna Sari, warga Jakarta Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Agama Tanjungpinang terhadap Nana Fitriana, seorang oknum Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bintan.

Gugatan ini juga memohon pembatalan Penetapan Ahli Waris yang telah dikeluarkan pengadilan tersebut atas nama Nana Fitriana. Gugatan didaftarkan pada 10 September 2026 melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Batubara, S.H. & Rekan Muhammad Riduwan S.H.

Bakthiar mengatakan berdasarkan dalil gugatan, Nana Fitriana merupakan anak angkat dari pasangan almarhum Zulham bin Soepardjo alias Burhan dan almarhumah Sulastri binti Suryadi.

Pasangan tersebut tidak memiliki anak kandung, namun merawat serta membesarkan Nana Fitriana hingga menyelesaikan pendidikan Strata Dua dan membantunya menjadi Notaris.

Setelah Zulham meninggal dunia pada September 2025, Sulastri yang menderita stroke diduga ditelantarkan oleh Nana Fitriana.

Sulastri sempat dititipkan ke Panti Jompo selama tiga bulan tanpa dikunjungi, kemudian dirawat di rumah dengan kondisi tidak layak.

Saat dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyanto, Nana Fitriana menyatakan bukan keluarga pasien dan menyerahkan urusan kepada Ketua RW setempat. Rumah milik Sulastri pun dikunci dan tidak dikembalikan.

Sulastri meninggal dunia pada 8 April 2026. Sebelumnya, telah dilakukan upaya mediasi namun tidak mencapai kesepakatan.

Nana Fitriana kemudian mengajukan dan memperoleh Penetapan Ahli Waris Nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tertanggal 19 Mei 2026, padahal menurut Penggugat ia bukan ahli waris sah.

Penggugat adalah saudari sepihak dari Sulastri dan berkedudukan sebagai ahli waris pengganti sesuai ketentuan hukum. Tindakan Nana Fitriana dinilai merugikan dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Kemudian Penggugat memohon berdasarkan dalil- dalil dan pertimbangan tersebut di atas, kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang berkenan memeriksa dan memutuskan dalam amar putusannya sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Membatalkan Putusan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan Nomor Perkara: 52/Pdt.P/2026/PA. TPI tanggal 19 Mel 2026.

4. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat dengan menggunakan Putusan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan Nomor Perkara: 52/PdLP/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan dan menetapkan KUKUN KURNIA, INDAH RATNA SARI (Penggugat), dan SEPIAN ANUGRAH adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almh. SULASTRI Binti SURYADI dan Alm. ZULHAM Bin SOEPARDJO Alias BURHAN.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang berpendapat lain, dimohonkan memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoedde yustitie rechtdoen) dengan pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum atau mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex-aeqou et bono). (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *