TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, (25/7/2024) di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda Kepri atau perwakilannya, serta para Kepala OPD Pemprov Kepri.
Nota Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan komprehensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, berdasarkan penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Gubernur Ansar dalam Paripurna DPRD Kepri pada Senin, 22 Juli lalu.
Dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 yang disepakati, proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2024 meningkat Rp213 miliar dari Rp4,216 triliun menjadi Rp4,430 triliun. Belanja daerah juga meningkat Rp224 miliar dari Rp4,344 triliun menjadi Rp4,569 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah naik Rp10 miliar dari Rp128 miliar menjadi Rp139 miliar, dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp231 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD Kepri dan TAPD atas kerjasama dan komitmen yang telah diberikan dalam proses pembahasan dan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024.
Ia berharap agar kebijakan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau. (AL).










Komentar