Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, tetap memantau peredaran barang di kawasan Kota Tanjungpinang.
“Kita hanya sifat nya hanya memantau barang yang beredar yang ada di kawasan Kota Tanjungpinang. Untuk pengawasanya kewenangan Disperindag Provinsi Kepri. Sedangkan penindakannya apabila ditemukan rokok ilegal sidak Dewan Tanjungpinang beberapa waktu lalu, itu kewenangan pihak Bea Cukai,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Muhammad Juramadi Esram Selasa (7/3).
Namun dikatakannya, rokok tanpa cukai khusus diperuntukkan di kawasan Free Trade Zone (FTZ). ” Kita Tidak pernah memberikan izin usaha, apabila barang tersebut ilegal seperti rokok tersebut,” ucapnya.
“Tapi kami tentu berharap barang- barang yang beredar di kawasan Kota Tanjungpinang legal. Tapi kalaulah memang hanya dikonsumsi untuk pribadi hanya 1 slop rokok ilegal tersebut, sah-sah saja kalau memang ada ditemukan orang yang mengisap rokok tersebut,” ucap Esram.
Disperindag Tanjungpinang sebagai pemantau katanya, terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, begitu juga dengan pihak Disperindag Provinsi Kepri.
“Tapi masuknya barang ilegal di kawasan Tanjungpinang, kebanyakan masuknya melalui pelabuhan tikus dan kita juga sudah memantaunya,” kata Esram.
Sementara masih adanya barang yang beredar tidak bertanda SNI yang dijual di Tanjungpinang, kata Esram, Disperindag Tanjungpinang akan tetap memantau dan berkoordinasi dengan pihak Disperindag Provinsi Kepri sebagai pengawasanya. (AFRIZAL).
Komentar