Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Jaksa Peneliti Pidana Khusus Aspidsus Kejati Kepri, H.Ferry Tass, SH.M.Hum.M.Si, mengatakan, perkara Tipikor PTN yang ternama di Kepri “Universitas Raja Haji Fisabilillah (Umrah) Tanjungpinang” merupakan tergolong “bigfish” yang menggoncang dunia pendidikan/ akademisi di PTN Umrah siap bermuara dipengadilan.
Hal tersebut setelah tim penyidik Polri dari Polda Kepri, berhasil melengkapi petunjuk dari jaksa Peneliti yang diketuai oleh Siswanto.SH MH.
Kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebsar Rp12 Milyar ini, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa peneliti Pidana Khusus Aspidsus Kejati Kepri H.Ferry Tass, SH.M.Hum.M. Si. Dengan dinyatakan P 21 dalam perkara ini, telah mentersangkakan 4 orang pejabat penting itu, yakni HS (wakil rektor), HG (Dirut PT.JK rekanan/penyedia barang), YM (Dirut/rekanan) dan UZ (Dirut).
“Setelah dipelajari dengan cermat dan seksama, serta penuh kehati hatian oleh tim jaksa peneliti, telah kami nyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melaksanakan proses pertahapan selanjutnya, yaitu tahap 2 berupa penyerahan TSK beserta barang bukti, ya kalau bisa sebelum tutup tahun 2018 ini,” Jelas Fery Tass, Selasa, (19/12/2017).
Ferry Tass yang juga merupakan Kepala Unit Penuntutan pada Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Trans Nasional Crimes Kejagung RI ini menegaskan, penelitian yang dilakukan oleh tim JPU, demi penanganan perkara yang berkualitas.
” Prinsip kehati hatian sangat diutamakan. Supaya disaat proses penuntutan nantinya, bisa lebih mudah dan hasil persidangnnya akan memenuhi rasa keadilan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar Sulsel ini.
Perlu di ketahui, kata si pemburu koruptor ini kasus yang menjerat para tersangka, itu sehubungan dengan proyek pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, yang menggunakan anggaran APBN TA 2015, antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dengan PT. Jovan Karya Perkasa. (AFRIZAL).
Komentar