Eksekusi, Kejati Kepri Tangkap dan Jebloskan dr Tajri ke Rutan Tanjungpinang Kasus Korupsi Rp3,26 Miliar

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi alat – alat kesehatan Kabupaten Anambas atas nama dr. Tadjri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Kasasi Nomor : 2370 K/PUD.SUS/2014 tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan terdakwa dr Tadjri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Dalam putusan itu juga, terdakwa dr. Tadjri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp2.00.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan dan dipotong selama terdakwa ditahan.

“Sedangkan, terpidana korupsi lainnya dalam pengadaan alat – alat kesehatan rumah sakit tahun 2009 di Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, atas nama Sofyan SKM dan Yuni Widianti SH sudah terlebih dahulu dilakukan eksekusi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.

Ferry Tass menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana korupsi dr. Tadjri ini juga setelah tim melakukan pemantaun melalui jaringan HP dengan menggunakan pendekatan BTS provider pada Rabu (4/10/2017). Atas perintah Kajati Kepri, Tim Aspidsus yang dikordinir oleh Aspidsus Ferry Tass SH.M.Hum.Msi dipimpin lngsung Yuyun Wahyudi SH.MH, Faris Manalu, SH.MH, Fahmi Ari Yoga,SH. MH dan Roesli,SH MH. Kemudian tim langsung meluncur ke TKP yang diduga kuat tempat DPO sering dikunjungi yakni di daerah Piayu.

“Setelah itu, tim melakukan penyisiran secara manual, berkoordinasi dengan RT dan warga setempat. Namun belum ada titik terang,” ujar Ferry.

Tanpa kenal menyerah untuk membrantas dan menyikat siapa saja yang telah merugikan keuangan negara, kata Ferry, tim terus menyebar dan akhirnya menemukan sebuah tempat praktek dokter, “klinik Piayu”, sampai pukul 19.30 WIB tim melakukan pengintain yang patut diduga, tempat prakteknya dr. Tadjri.

“Kemudian, tim menanyakan ke warung – warung terdekat dan mereka benar mengenal DPO (dr. Tadjri) selaku dokter yang praktek di “Klinik Piayu tersebut. Namun malam itu yang bersangkutan sedang tidak praktek,” ucapnya.

Dia mengemukakan, setelah tim mencoba memancing dengan cara lain, akhirnya anak TO keluar dari sarang dan TO dipastikan ada dirumah.

“Tetapi tetap agen kita mengikuti dan membuntuti DPO sampai ke rumah. Sehingga posisi rumah sudah kita dapat, dan besok paginya DPO praktek di “Klinik Piayu” tersebut dan TO ada di dalam rumah,” katanya.

Kemudian, TO langsung disergap dengan tanpa perlawanan dan langsung ditangkap serta dibawa ke Tanjungpinang dengan speedboat. Sesampainya di Tanjungpinang Kamis (5/10/2017), dr. Tadjri dibawa ke Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 09.30 WIB unrul diproses dan dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi MA selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.

Masih kata Ferry, dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan rumah sakit tahun 2009 di Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp3,26 miliar.

“Pada pengadaan alat – alat kesehatan tersebut, terpidana dr. Tadjri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Dalam pengadaan alat – alat kesehatan rumah sakit tahun 2009 di Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp3.262.800.000 tersebut, dimenangkan oleh CV. Intan Diagnistik. (AFRIZAL).

Komentar