BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja GTT 2 Kabupaten 1 Kota di Kepri Belum Terlindungi

Tanjungpinang108 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Guru Tidak Tetap (GTT) dengan tugas pokok mengajar, mendidik, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, tentunya merupakan bagian dari pekerja dan juga merupakan sumber daya manusiia (SDM) di daerah di Provinsi Kepri.

kepala kantor cabang BPJS Ketemagakerjaa Tanjungpinang Provinsi Kepri, Jefri Iswanto
kepala kantor cabang BPJS Ketemagakerjaa Tanjungpinang Provinsi Kepri, Jefri Iswanto

Namun pekerja GTT 2 Kabupaten di Kepri Lingga, Natuna dan 1 Kota yaitu Kota Tanjungpinang di wilayah kerja kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Provinsi Kepri, pekerja sebagai pekerja penerima upah yang dipekerjakan oleh Pemerintah daerah belum terlindungi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karena pekerja di atur Undang-Undang dan UU itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Saat dikonfirmasi kepala kantor cabang (BPJS) Ketemagakerjaa Tanjungpinang Provinsi Kepri, Jefri Iswanto mengatakan dan membenarkan, masih banyak para GTT di wilayah kerja kantornya belum terlindungi dari keselamatan didalam bekerja program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari 4 Kabupaten dan 1 Kota di wilayah kerja kantor kita, yaitu Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas, Natuna dan 1 Kota yaitu Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepri, 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lingga dan Natuna dan 1 Kota yaitu Kota Tanjungpiang, GTTnya belum terlindungi keselamatan mereka didalam bekerja program BPJS Ketenagakerjaan. Tapi untuk GTT Kabupaten Bintan dan Anambas sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jefri Iswanto, Kamis (5/10).

Jefri menambahkan, sebelumnya untuk 3 Kabupaten dan 1 Kota ini, pihaknya sudah memberikan dan mengajak pemerintah setempat supaya pekerja GTT didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, guna mereka dilindungi dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja.

“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada masing masing daerah tersebut, agar supaya mendaftarkan GTT nya didalam program BPJS Ketenagakerjaan di awal tahun 2017,” ucap Jefri.

Namun bagaimanapun sambung Jefri, pihaknya tetap terus berusaha mendatangi pemerintah setempat, supaya untuk segera memasukan pekerja GTTnya. Hal ini bertujuan, agar para GTT bisa terjamin dan mendapat perlindungan didalam bekerja.

“Hanya beberapa ribu rupiah saja, mereka sudah mendapat perlindungan dari jaminan sosial untuk keselamatan mereka didalam bekerja untuk program BPJS Ketenagakerjaa, ” kata Jefri.

Jefri berharap kepada 2 Kabupaten dan 1 Kota tersebut, agar secepatnya mendaftarkan GTTnya, guna mendapat perlindungan keselamatan jaminan sosial manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Memang mereka GTT sudah ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi itu secara pribadi. Seharusnya mereka di tanggung oleh pemerintah. Dimana ia bekerja sebagai penerima upah, karena mereka pekerja di pekerjakan oleh pemerintah,” katanya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Anambas kata Jefri, sudah mendaftarkan GTTnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sebanyak 1.419 GTT di Pemerintah Kabupaten Bintan dan 2.900 orang yang terdiri dari PTT dan GTT di Anambas sudah terdaftar dan mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Jefri.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) Provinsi Kepri, Tagor mengatakan untuk para pekerja yang menerima upah, harus masuk mejadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

” Kalau berbicara tentang pekerja yang sesuai dengan tugas kita, para GTT harus masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi berapa jumlah GTT, silahkan tanya ke Dinas Pendidikan,” kata Tagor. (AFRIZAL).

Komentar